Bakamla Lampung, sebagai bagian dari Badan Keamanan Laut (Bakamla) Republik Indonesia, beroperasi berdasarkan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat serta peraturan daerah yang mendukung pengawasan dan pengamanan maritim. Berikut adalah beberapa regulasi utama yang mengatur operasional Bakamla Lampung:
1. Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
Undang-undang ini merupakan dasar hukum yang mengatur segala hal mengenai pelayaran di Indonesia, termasuk di dalamnya pengawasan keamanan dan keselamatan pelayaran. Bakamla Lampung bertugas untuk menjaga keamanan pelayaran di perairan wilayah Lampung sesuai dengan amanat undang-undang ini.
2. Undang-Undang Republik Indonesia No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan
Undang-undang ini mengatur tentang pengelolaan dan pengawasan sumber daya kelautan Indonesia. Sebagai instansi yang memiliki tugas untuk mengawasi dan menjaga keamanan laut, Bakamla Lampung mengikuti ketentuan dalam undang-undang ini untuk mencegah perusakan ekosistem laut serta menjaga kedaulatan maritim.
3. Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 178 Tahun 2014 tentang Badan Keamanan Laut (Bakamla)
Peraturan Presiden ini menetapkan pembentukan Bakamla sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas pengawasan, pengamanan, dan penegakan hukum di laut. Regulasi ini mengatur berbagai aspek operasional Bakamla, termasuk tugas dan kewenangan Bakamla di seluruh wilayah perairan Indonesia, termasuk Lampung.
4. Peraturan Bakamla Republik Indonesia No. 6 Tahun 2017 tentang Pedoman Operasional Keamanan Laut
Regulasi ini memberikan pedoman operasional mengenai prosedur pengamanan laut, termasuk patroli dan penindakan terhadap kapal yang melanggar hukum. Bakamla Lampung mengikuti regulasi ini untuk memastikan bahwa setiap tindakan di lapangan sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
5. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. 39 Tahun 2014 tentang Pengawasan Pelayaran
Peraturan Menteri ini mengatur tentang pengawasan pelayaran di Indonesia, mencakup pengawasan terhadap kapal, dokumen pelayaran, serta keselamatan pelayaran. Sebagai bagian dari pengawasan maritim, Bakamla Lampung mengikuti regulasi ini dalam melaksanakan tugasnya untuk menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran di perairan Lampung.
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 21 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Keamanan Laut
Peraturan ini mengatur tata cara penyelenggaraan kegiatan keamanan laut di Indonesia, mulai dari pencegahan hingga penindakan hukum terhadap pelanggaran di laut. Bakamla Lampung melaksanakan tugas pengamanan laut sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam peraturan ini.
7. Peraturan Daerah Provinsi Lampung No. 7 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam Laut
Regulasi ini mengatur pengelolaan dan perlindungan sumber daya alam di laut wilayah Lampung. Bakamla Lampung berperan penting dalam pengawasan dan penegakan hukum di wilayah perairan Lampung guna memastikan kelestarian sumber daya laut.
8. Peraturan Kepala Bakamla Republik Indonesia No. 10 Tahun 2017 tentang Pengawasan dan Penegakan Hukum di Laut
Peraturan ini memberikan pedoman tentang prosedur pengawasan dan penegakan hukum di laut oleh Bakamla, termasuk prosedur patroli, penyelidikan, dan penindakan terhadap pelanggaran hukum di perairan. Bakamla Lampung berpedoman pada peraturan ini dalam setiap operasi di lapangan.
9. Peraturan Kepala Bakamla Republik Indonesia No. 3 Tahun 2016 tentang Sistem Pengamanan Laut
Regulasi ini mengatur sistem pengamanan yang digunakan oleh Bakamla dalam melaksanakan tugas pengawasan di laut, termasuk penggunaan teknologi dan sistem komunikasi untuk mendeteksi dan menangani ancaman di perairan.
10. Hukum Internasional dan Konvensi Laut
Bakamla Lampung juga tunduk pada hukum internasional terkait perairan dan pengamanan laut, termasuk Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS), yang mengatur hak negara atas wilayah perairannya, serta kewajiban untuk menjaga keamanan dan keselamatan di laut.
Kesimpulan
Regulasi-regulasi di atas membentuk dasar hukum dan pedoman operasional bagi Bakamla Lampung dalam menjalankan tugasnya untuk mengawasi, mengamankan, dan menegakkan hukum di perairan wilayah Lampung. Melalui regulasi ini, Bakamla Lampung berkomitmen untuk menjaga keamanan, kelestarian, dan keberlanjutan ekosistem laut serta mendukung kegiatan pelayaran yang aman dan tertib.